• MA MAMBAUL ULUM DAGAN
  • BISA (Beriman, Inovatif, Santun, dan Aktif)

8 Standar Nasional Pendidikan MA MUDA

DOKUMEN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

MADRASAH ALIYAH MAMBAUL ULUM

Desa Dagan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan

 

 

A. PENDAHULUAN

 

1. Latar Belakang

Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021. SNP berfungsi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, berkeadilan, dan berdaya saing.

Madrasah Aliyah Mambaul Ulum Dagan sebagai satuan pendidikan menengah berciri khas Islam memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan yang tidak hanya unggul dalam aspek akademik, tetapi juga kuat dalam pembentukan karakter, keimanan, dan ketakwaan. Oleh karena itu, penyusunan dokumen Standar Nasional Pendidikan ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

 

2. Landasan Hukum

Dokumen ini disusun dengan berlandaskan pada:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah;

4. Kebijakan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan terkait kurikulum dan penjaminan mutu pendidikan;

5. Visi, misi, dan tujuan Madrasah Aliyah Mambaul Ulum Dagan.

 

3. Tujuan Penyusunan Dokumen

Dokumen Standar Nasional Pendidikan ini bertujuan untuk:

Menjadi acuan resmi penyelenggaraan pendidikan di MA Mambaul Ulum Dagan;

Menjamin terpenuhinya delapan Standar Nasional Pendidikan secara terpadu;

Menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi mutu pendidikan;

Mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) madrasah;

Menjadi dokumen pendukung dalam kegiatan akreditasi dan evaluasi eksternal.

 

 

B. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

 

1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

 

1.1 Deskripsi Standar

Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan Madrasah Aliyah Mambaul Ulum Dagan yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai satu kesatuan utuh.

1.2 Profil Lulusan

Lulusan MA Mambaul Ulum Dagan diharapkan menjadi pribadi yang:

Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlakul karimah;

Memiliki integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial;

Menguasai pengetahuan akademik sesuai standar pendidikan menengah;

Mampu berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman;

Siap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau berperan aktif di masyarakat.

1.3 Langkah-Langkah Implementasi

1. Menetapkan profil lulusan sebagai bagian dari dokumen kurikulum madrasah;

2. Mengintegrasikan pencapaian SKL ke dalam perencanaan pembelajaran setiap mata pelajaran;

3. Melaksanakan pembiasaan keagamaan dan karakter secara terprogram dan berkelanjutan;

4. Melakukan pemantauan dan evaluasi capaian kompetensi lulusan setiap akhir tahun pelajaran;

5. Menindaklanjuti hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan program pendidikan.

 

 

2. Standar Isi

 

2.1 Deskripsi Standar

Standar Isi mencakup kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang Madrasah Aliyah.

2.2 Ruang Lingkup Kurikulum

Mata pelajaran wajib nasional dan keagamaan;

Mata pelajaran pilihan sesuai karakteristik madrasah;

Muatan lokal dan pengembangan diri;

Kegiatan ekstrakurikuler penunjang karakter dan keterampilan peserta didik.

2.3 Langkah-Langkah Implementasi

1. Menyusun dan menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah;

2. Menyusun struktur kurikulum dan beban belajar sesuai regulasi;

3. Mengembangkan silabus dan modul ajar yang kontekstual dan relevan;

4. Mengintegrasikan nilai keislaman, moderasi beragama, dan kearifan lokal;

5. Melakukan peninjauan dan pengembangan kurikulum secara berkala.

 

3. Standar Proses

 

3.1 Deskripsi Standar

Standar Proses mengatur pelaksanaan pembelajaran agar berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.

3.2 Pelaksanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran yang sistematis;

Pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

Penilaian proses dan hasil pembelajaran secara berkesinambungan.

3.3 Langkah-Langkah Implementasi

1. Guru menyusun perangkat pembelajaran secara lengkap dan terdokumentasi;

2. Melaksanakan pembelajaran dengan pendekatan aktif dan variatif;

3. Mengoptimalkan pemanfaatan media dan sumber belajar;

4. Melaksanakan supervisi akademik secara terjadwal;

5. Melakukan refleksi dan perbaikan pembelajaran berkelanjutan.

 

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

 

4.1 Deskripsi Standar

Standar ini mengatur kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik serta tenaga kependidikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

4.2 Langkah-Langkah Implementasi

1. Melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;

2. Menugaskan pendidik sesuai bidang keahliannya;

3. Mengikutsertakan pendidik dalam kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan;

4. Melaksanakan penilaian kinerja secara objektif dan transparan;

5. Memberikan pembinaan dan penghargaan sesuai kinerja.

 

5. Standar Sarana dan Prasarana

 

5.1 Deskripsi Standar

Standar Sarana dan Prasarana mengatur ketersediaan dan kelayakan fasilitas pendukung pembelajaran.

5.2 Langkah-Langkah Implementasi

1. Melakukan inventarisasi dan pemetaan kebutuhan sarana prasarana;

2. Menyusun rencana pengadaan dan pengembangan sarana prasarana;

3. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan secara rutin;

4. Mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang tersedia;

5. Melakukan evaluasi kelayakan sarana prasarana secara berkala.

 

6. Standar Pengelolaan

 

6.1 Deskripsi Standar

Standar Pengelolaan mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan di madrasah.

6.2 Langkah-Langkah Implementasi

1. Menetapkan visi, misi, dan tujuan madrasah secara partisipatif;

2. Menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKM) jangka menengah dan tahunan;

3. Menyusun dan melaksanakan RKAM secara akuntabel;

4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program secara berkala;

5. Menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja madrasah.

 

7. Standar Pembiayaan

 

7.1 Deskripsi Standar

Standar Pembiayaan mengatur komponen dan besaran biaya operasional pendidikan selama satu tahun.

7.2 Langkah-Langkah Implementasi

1. Menyusun perencanaan anggaran berbasis kebutuhan dan prioritas;

2. Mengelola sumber dana secara transparan dan akuntabel;

3. Melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan secara tertib;

4. Melaksanakan pengawasan dan audit internal;

5. Menggunakan hasil evaluasi keuangan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan.

 

8. Standar Penilaian Pendidikan

 

8.1 Deskripsi Standar

Standar Penilaian Pendidikan mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

8.2 Langkah-Langkah Implementasi

1. Menyusun kebijakan penilaian madrasah;

2. Mengembangkan instrumen penilaian yang valid dan reliabel;

3. Melaksanakan penilaian secara objektif dan berkelanjutan;

4. Mengolah dan menganalisis hasil penilaian;

5. Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran dan layanan pendidikan.

 

 

C. PENUTUP

Dokumen Standar Nasional Pendidikan Madrasah Aliyah Mambaul Ulum Dagan ini disusun sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pendidikan dalam rangka mewujudkan madrasah yang bermutu, berkarakter Islami

, dan berdaya saing. Dokumen ini akan ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan madrasah.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN

Regulasi: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Reb

21/07/2023 13:18 - Oleh Administrator - Dilihat 2342 kali
TUPOKSI PERANGKAT MADRASAH

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) KEPALA SEKOLAH Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator) Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil be

21/07/2023 13:05 - Oleh Administrator - Dilihat 435 kali
SKOR / POINT TATA TERTIB SISWA

No. JENIS POIN BOBOT POIN A KEHADIRAN  1 Tidak hadir dalam KBM Tanpa Keterangan 5 2 Terlambat datang ke madrasah melebihi pukul 07.15 WIB 2 3 Terlambat datang ke madrasa

16/06/2023 08:44 - Oleh Administrator - Dilihat 822 kali
PERATURAN DASAR SISWA

Menjaga nama baik madrasah Taat pada pimpinan, guru, dan karyawan Berada di madrasah 10 menit sebelum Tartil dan sebelum masuk setelah istirahat Melunasi Dana Infaq dan dana lainnya se

16/06/2023 08:43 - Oleh Administrator - Dilihat 262 kali
STANDART MINIMAL KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Kelas X ke kelas XI Rata-rata Nilai Akademis  minimal 75.00 Bisa sholat lima waktu beserta wirid dan do’anya   Dapat berbahasa/bicara secara baik dan sopan (Dalam

16/06/2023 08:41 - Oleh Administrator - Dilihat 575 kali